REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.
Untuk kasus terakhir, Atut diduga menerima fee terkait proyek tersebut. "Ya, termasuk hal itu (penerimaan fee) didalami tapi disangkaannya sudah ada. Makanya kami meningkatkan statusnya karena itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain yang ditemui usai rapat dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR di gedung DPR, Selasa (17/12).
Zulkarnaen, mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," ujarnya.
Dari penggelembungan harga ini, membuat nilai proyek yang dianggarkan lebih dari yang semestinya menjadi nilai kerugian negara. Namun ia belum mengetahui berapa nilai proyek maupun nilai kerugian negara dalam kasus ini. "Dari jumlahnya tidak usah kita kemukakan sekaranglah," ucapnya.