REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyatakan sampai saat ini belum ada perubahan dan pembatalan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang periode 2013–2018 dari Provinsi Banten.
Pernyataan tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Choisiyah.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi perubahan atau pembatalan. Pelantikan masih tetap besok bisa dilaksanakan," kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine kepada Republika, Selasa (17/12).
Persiapan untuk pelantikan terus berjalan seperti penyediaan tempat, perlengkapan pendukung acara, maupun yang lainnya. Selain itu, terkait undangan pelantikan sudah disebarkan kepada para tamu.
Herry tidak mau berkomentar terkait penetapan tersangka gubernur. Menurut dia, informasi penahanan belum ada sampai saat ini. Prosedur penahanan apabila sudah pemanggilan terhadap tersangka.
Sejauh ini pelantikan Arief R. Wismansyah dan Sachrudin kemungkinan bisa dilaksanakan pada Rabu besok (18/12). Ia berharap gubernur bisa hadir pada pelantikan tersebut.
"Sebelumnya beliau sudah menyatakan siap melantik pada Rabu (18/12). Mudah – mudahan beliau bisa hadir," katanya mengungkapkan.
Selanjutnya ia berharap ada keputusan terbaik untuk pelantikan tersebut. Ia belum bisa memastikan apabila nantinya pelantikan akan diundur lagi atau tidak. Namun sampai saat ini belum memperoleh konfirmasi pembatalan berarti pelantikan masih bisa berlangsung besok sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Seperti diketahui jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali Kota Tangerang sudah mengalami beberapa kali pengunduran jadwal.
Sebelumnya rencana pelantikan akan berlangsung November namun terhambat sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya pihak DPRD sudah merencanakan pelantikan pada 11 Desember 2013 kemudian diundur lagi.
Lalu rencana pelantikan pada 15 Desember 2013 harus kembali diundur setelah Gubernur Banten tidak bisa menghadiri undangan tersebut.