REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memberikan stiker sertifikat halal pada restoran Dapur Sunda yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/12). Jokowi sendiri yang menempelkan stiker berwarna kuning di jendela dekat pintu masuk restoran langganannya tersebut.
Sertifikat halal itu diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, akan mengeluarkan peraturan gubernur yang berisi imbauan agar pengusaha hotel, restoran, dan katering mengurus sertifikat halal. Pergub juga akan dijelaskan mekanisme permohonan sertifikat halal tersebut. "Mudah-mudahan semester awal 2014 sudah bisa keluar pergubnya," ucap dia.
Menurut Arie, sertifikat halal ini bersifat pilihan sehingga tidak diwajibkan. Namun jika melihat tren pasar saat ini, maka sertifikat halal merupakan sebuah kebutuhan.
Sebab, sebagai negara mayoritas Muslim, warga Indonesia tentu akan lebih merasa nyaman apabila makan di restoran yang telah memikiki sertifikat halal. "Karena sertifikat halal ini bukan hanya terminologi akidah saja, tapi juga kualitas bahan-bahan makanannya dilihat, higienitasnya juga diperhitungkan," tutur dia.
Dinas Pariwisata akan terus melakukan sosialisasi pada pengusaha agar segera mengurus sertifikat halal tersebut. Hingga saat ini, kata dia, Dinas Pariwisata sudah melakukan sosialisasi kepada 300 pengusaha.
"Ironis apabila pengusaha di Indonesia tidak berorientasi pada tren makanan halal itu. Karena pengusaha restoran di Vietnam dan Thailand saja sudah melakukan hal itu supaya pengunjung merasa nyaman," tutur dia.