REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan kembali posisinya dalam penentuan pelabelan halal di Indonesia.
Sekretaris Jendral Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, sebelum disahkannya Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal oleh DPR. Maka kewenangan sertifikasi halal masih berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kewenangan sertifikasi MUI saat ini atas pelimpahan kewenangan yang diberikan Kemenag," ujarnya kepada RoL, Selasa (17/12). Ini dikarenakan sebelumnya ada surat pelimpahan wewenang dari Menteri Agama (Menag) ke MUI.
Menurutnya, selama kewenangan itu belum digantikan oleh UU Jaminan Produk Halal, maka kewenangan sertifikasi halal itu masih ada di MUI.
Dalam usulan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) jaminan produk halal, ujarnya, kewenangan sertifikasi halal dikembalikan ke pemerintah sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.
Hanya, kata dia, pemerintah memahami aspek syariahnya, dengan tetap melibatkan MUI untuk melakukan proses penetapan halal secara hukum Islam.
"Karena halal tidak hanya produknya saja, tapi apa yang terkandung di dalamnya," ujarnya. Walaupun usulan pemerintah, lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dari pemerintah tapi yang mengendalikan aspek syariahnya adalah MUI.
"Dengan demikian ada integrasi dalam pengeluaran label halal antara pemerintah dan MUI,"jelasnya. Bahrul mengungkapkan, lembaga sertifikasi dibutuhkan dari pemerintah, karena sertifikat itu adalah produk kebijakan publik sehingga lebih kuat kalau dikeluarkan oleh lembaga pemerintah.