REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berusaha menyelamatkan aset negara milik Kemenag seluas 3.538 meter yang dikuasai pihak ketiga.
Rencananya Kemenag akan mengeksekusi 3.538 meter lahan yang terdiri dari 15 bidang tanah di wilayah Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (17/12).
Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengungkapkan, eksekusi itu dalam rangka melakukan penataan Barang Milik Negara (BMN) dan penyelamatan aset negara.
Kemenag telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset. Hasilnya, pada 2006 nilai aset kementerian sekitar Rp 6,7 triliun, pada 2012 nilainya melonjak menjadi sekitar Rp 33 triliun.
"Peningkatan nilai tersebut bukan karena membeli aset baru, melainkan karena Kemenag berhasil melakukan pendataan ulang dan penyelamatan aset-aset negara yang dikuasai pihak ketiga," katanya mengungkapkan.
Sejak 2007 sampai 2012, Kemenag telah berhasil menarik aset negara, berupa tanah maupun bangunan di 29 lokasi di seluruh Indonesia dengan luas tanah mencapai 460.928 meter persegi.
Dijelaskan sebelum diambil keputusan untuk melaksanakan eksekusi, Kementerian Agama telah meminta kepada para Termohon Eksekusi agar mengosongkan tanah dan bangunan. Bahkan Kementerian Agama menjanjikan untuk memberikan biaya pindah.
Namun karena Termohon Eksekusi menolak, maka Kemenag memohon pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Atas permohonan tersebut, PN Tangerang menerbitkan empat Surat Penetapan tertanggal 9 Oktober 2013, yang mengatakan bahwa atas tanah tersebut akan dilakukan eksekusi riil secara bertahap pada 17–19 Desember 2013.