Senin 16 Dec 2013 17:19 WIB

Disinggung Wapres Soal Anggaran, Ini Jawaban Menkumham

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Amir Syamsuddin (kanan)
Foto: Antara
Amir Syamsuddin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu belum optimal karena ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian. Pengadaan anggaran pun baru pada 2013. 

"Ada persyaratan yang kami tetapkan adalah mereka semua LBH yang sudah terakreditasi, diakui, dibayar berdasarkan kegiatan yang dia lakukan. Apakah dibayar di muka, ada bukti kegiatan. Jadi, uang negara ini bukan untuk dibagi-bagikan," katanya, Senin (16/12).

Ia mengatakan, anggaran untuk bantuan hukum itu harus benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, syaratnya pun tidak sembarangan. Terlebih, program tersebut masih baru. 

"Mungkin ada kesalahpahaman yang menganggap anggaran bantuan hukum dibagikan begitu saja. Itu salah. LBH melayani masyarakat yang tidak mampu tetapi kemudian akan mendapatkan uang dari pemerintah untuk kegiatan-kegiatan yang di dalamnya melayani masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement