Senin 16 Dec 2013 16:07 WIB

Uji Materiil UU Pilpres, Yusril Bantah Manfaatkan Hamdan

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra mengklaim uji materiil UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak manfaatkan kuasa Hamdan Zoelva. Meski keduanya merupakan kader Partai Bulan Bintang (PBB), namun belum tentu hasil putusan akan dapat dipengaruhi.

Yusril mengatakan, itu hanya opini yang digalang karena ada kekhawatiran atas pencapresannya. Sebab, akan ada peta politik baru bila uji materiil tersebut diloloskan. Apalagi, ia mengklaim, sudah menyiapkan argumen yang tidak terpatahkan. 

"Ini adalah bagian dari propaganda politik, karena mereka menilai saya dapat mempengaruhi hakim MK. Meski Ketuanya Hamdan Zoelva, belum tentu juga diloloskan," kata Yusril pada Republika, Senin (15/12).

Jumat (13/12), Yusril mendatangi Gedung MK untuk mengajukan uji materiil UU Pilpres. Namun, hingga saat ini, ia belum mendapat kepastian jadwal dari lembaga tersebut. 

Dia mengajukan permohonan uji materi untuk pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42/2008. Kemudian pasal 4 ayat 1, pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD 1945. 

Menurutnya, dalam sistem pemerintahan presidensial, pemilihan presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif. Pandangan itu dianggap lebih penting ketimbang posisi Hamdan yang dianggap dapat memengaruhi keputusan MK. 

Apalagi ada hakim Harjono dari PDI Perjuangan dan Patrialis Akbar dari PAN yang gigih menolak perubahan undang-undang tersebut. "Kenapa harus keberadaan Hamdan di MK yang dikaitkan dengan saya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement