Senin 16 Dec 2013 15:55 WIB

55 Persen Warga Sleman Tanpa Akta Kelahiran

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
Pelayanan pembuatan akta kelahiran.
Foto: Republika/Prayogi
Pelayanan pembuatan akta kelahiran.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jumlah warga Sleman yang tidak memiliki akta kelahiran relatif tinggi yakni mencapai 55 persen. Sebagian besar warga yang tidak memiliki akta kelahiran telah berusia lanjut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Supardi, mengatakan dari 1,08 juta warga Sleman, masih ada 450 ribu orang yang belum memiliki akta kelahiran. Namun, dia mengeklaim akta kelahiran telah dimiliki 90 persen warga berusia anak-anak dan bayi. "Untuk bayi baru lahir sudah 100 persen memiliki akta kelahiran," ujarnya ditemui di kantor Humas Pemkab Sleman, Senin (16/12).

Dengan banyaknya warga yang belum berakta kelahiran, Disdukcapil akan melakukan upaya jemput bola mulai 1 Januari 2014. "Untuk sementara, jemput bola masih dilakukan untuk warga berkebutuhan khusus tapi nanti 2014 kami akan jemput bola untuk semua warga," ujarnya.

Pembuatan akta kelahiran untuk warga lanjut usia tidak lagi memakai sidang di pengadilan. Namun, pembuatan akta tetap ditarik denda sebesar Rp 30 ribu. Pembebasan biaya pembuatan akta kelahiran untuk bayi usia 0-60 hari.

Sejak Mei 2013, Disdukcapil telah mengurus pembuatan sekitar 9.500 akta kelahiran di Sleman. Tahun ini, warga harus datang ke Disdukcapil untuk pembuatan akta kelahiran. Namun, sistem tersebut akan berubah mulai 1 Januari 2014 dimana petugas kesehatan yang akan mengurus akta kelahiran bagi bayi baru lahir.

Pemerintah Kabupaten Sleman mempersiapkan 28 petugas yang bertugas membuat akta kelahiran di fasilitas kesehatan pemerintah. Pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dalam tiga hari kerja jika syarat yang diperlukan sudah lengkap. "Untuk bayi yang lahir di rumah, laporkan ke petugas puskesmas setempat," ujar Supardi.

Untuk bayi hasil pernikahan siri, Supardi mengaku pihaknya akan membuat akta pengesahan anak. Akan tetapi, pelaksanaan aturan pembuatan akta pengesahan anak masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). "Untuk membuat akta pengesahan anak dibutuhkan keputusan pengadilan agama yang menentukan bayi itu anaknya siapa," ujarnya.

Sistem pembuatan akta kelahiran melalui petugas kesehatan dinilai akan lebih efektif. Supardi menilai sistem tersebut akan mengurangi antrean pelayanan akta kelahiran di Disdukcapil. Hal ini mengingat kelahiran di Sleman relatif tinggi. Jumlah kelahiran hidup di Sleman 2012 tercatat mencapai 13.600 jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement