Senin 16 Dec 2013 13:11 WIB

Giliran Penghulu Karanganyar Dilarang Ambil 'Amplop'

Rep: Edy Setiyoko/ Red: A.Syalaby Ichsan
Amplop duit
Amplop duit

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu di Kabupaten Karanganyar diminta berbesar hati. Mereka diminta untuk tidak menerima pemberian 'amplop' sebagai ongkos jalan atau imbalan berbentuk wujud apapun. 

''Kita sekarang ini, tengah berusaha meneguhkan hati para kepala KUA dan penghulu. Mereka harus berbesar hati untuk melayani masyarakat dengan baik. Alhamdulillah, di Karanganyar sekarang ini semuanya sudah baik,'' kata Musta'in, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Karanganyar, Senin (16/12).

Dia mengakui, sejauh ini pemerintah memang tidak memberikan ongkos jalan bagi penghulu yang menikahkan pengantin di luar balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh karena itu, meski selama ini tidak ada ongkos jalan, Kepala KUA maupun penghulu diminta tidak menerima imbalan terkait dengan layanan masyarakat ini. Ihwal pemberian ongkos jalan atau 'amplop' kepada kepala KUA atau penghulu setiap menikahkan mempelai, bukan masalah rahasia umum.

Musta'in mengaku, selama ini memang dari pihak mempelai sering memberikan ongkos jalan kepada penghulu dengan ikhlas. Namun, Kemenag tetap mengimbau kepada mereka, agar tidak menerima ongkos tersebut. Menurutnya, karena secara hukum itu masih belum jelas.  Sepanjang persoalan itu masih remang-remang, lanjut Musta'in lagi, tidak boleh diambil.

"Jadi, sekali lagi kepala KUA maupun penghulu untuk berbesar hati untuk tidak menerima. Sekalipun, pemberian itu didasarkan pada hati yang ikhlas. Daripada ngambil risiko, saya bilang kepada teman-teman untuk tidak menerima," jelasnya.

Terkait pihak mempelai yang minta dinikahkan pada hari libur atau di luar jam kerja, Musta'in meminta, agar pihak KUA, penghulu dan pengantin bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan. Namun demikian, dibalik semua itu, pihak penghulu juga memiliki hak subjektif untuk menerima atau menolak permintaan pengantin tersebut.

Musta’in juga menyadari, jika sejauh ini masyarakat masih banyak warga yang menghendaki ritual akad nikah dihelat di rumah mempelai dan jarang dilakukan di balai nikah. Namun terkadang penghulu menolak dengan alasan jarak, waktu, dan biaya operasional. 

Dalam peraturan baru, ujarnya, pengantin diharuskan membuat permintaan tertulis ke pihak KUA jika ingin menggelar akad di luar balai nikah. Misalnya, pada hari libur, atau diluar jam dinas. Itu harus dimusyawarah antara kedua belah pihak, jauh hari sebelumnya. Jadi, masalah ini musti dibicarakan dengan petugas KUA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement