REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat mengatakan pihaknya dalam waktu dekat bersama Bappenas, Kementerian Keuangan akan membahas penyediaan dana bagi penghulu dan hal ini merupakan kabar baik sehingga langkah itu bisa dijadikan solusi permanen ke depan.
"Ini kabar baik bagi penghulu," kata Bahrul dalam penerbangan dari Gorontalo ke Jakarta, Ahad (15/12).
Ia pun menyinggung nasib penghulu yang dituduh menerima gratifikasi.Kapan pembahasan dana operasional bagi penghulu tersebut? Bahrul memperkirakan pembahasan itu akan dilangsungkan di kantor Bappenas pada 18 Januari 2014.
"Waktunya kan sudah dekat, cuma tahunnya berbeda," katanya.
Para penghulu yang menikahkan pasangan pengantin di luar jam kerja atau hari libur dituduh menerima dana gratifikasi atau hadiah dari sohibul bait atau tuan rumah. Penerimaan dana tersebut dinilai melanggar aturan, khususnya yang terkait dengan UU Korupsi.
Di Jawa Timur, ada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) ditahan kejaksaan setempat lantaran meminta hadiah. Peristiwa penahanan petugas KUA tersebut berujung pada aksi mogok, penghulu tidak mau menikahkan pasangan pengantin pada hari libur atau di luar jam kerja.