Ahad 15 Dec 2013 13:10 WIB

Susahnya Obat Berlabel Halal di Indonesia

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/Agung Supri
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluhkan susahnya sertifikasi obat halal di Indonesia.

Direktur LPPOM Lukmanul Hakim mengungkapkan, kesulitan tersebut terjadi karena sebagian besar bahan baku obat di Indonesia berasal dari impor. 

Menurutnya, sekitar 90 persen  lebih bahan baku obat di Indonesia adalah impor. Dan bahan baku obat impor dari negara-negara itu sebagian besar belum mempertibangkan halal dalam memproduksinya. 

"Artinya ini bukan sekedar masalah teknologi Tetapi juga karena pengetahuan dan motivasi produksi halal," ujarnya. Sebenarnya, ujar Lukman, secara ilmu dan teknologi, sangat terbuka kemungkinan memproduksi dengan cara halal.

Menurut dia, hampir semua jenis obat di Indonesia memiliki kemungkinan tidak halal. Oleh karena itu,  kata dia, pentingnya sertifikasi halal bagi produk farmasi, sebagai upaya mengidentifikasi unsur obat tersebut sehingga memudahkan konsumen untuk memilih.

Bagi obat yang tidak halal dan tidak ada alternatif penggantinya, ujar Lukman, untuk sementara dapat digunakan dengan alasan darurat. Sementara itu, jelas dia, para ahli farmasi bisa mencarikan solusi untuk mencari bahan-bahan dan teknologi yang menjawab solusi kehalalannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement