Jumat 13 Dec 2013 21:10 WIB

Satpol PP Fokus Tertibkan Atribut Kawasan Terlarang

Satpol PP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang fokus menertibkan atribut kampanye yang dipasang di 23 kawasan terlarang jalan dan fasilitas umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009.

"Saat ini kami memfokuskan penertiban alat peraga kampanye pada 23 titik jalan dan fasilitas umum yang selama ini merupakan area terlarang sesuai peraturan wali kota (perwali)," kata Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Palembang Kompol Tatang Duka Reja, Jumat (13/12).

Menurut dia, sesuai ketentuan perwali tersebut selain 23 jalan, seperti Jalan Sudirman dan Angkatan 45 juga dilarang memasang atribut di jembatan penyeberangan orang serta fasilitas umum lainnya. Perwali tegas mengatur larangan pemasangan baliho, spanduk atau bendera baik individu maupun partai politik.

Ia mengatakan, untuk menertibkan atribut kampanye tersebut pihaknya membagi tiga kawasan yaitu Seberang Ulu, Seberang Ilir di wilayah Jalan Sudirman dan sekitarnya serta jalan menuju Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II.

Setiap kawasan dipimpin seorang kepala bagian untuk mengoptimalkan penertiban atribut kampanye. Namun, dia menjelaskan sebelum menertibkan baliho, spanduk maupu poster terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik atribut tersebut.

"Biasanya, kami minta mereka mengambil alat peraga kampanye tersebut terlebih dahulu, jika tidak segera dicabuti baru dilakukan penertiban," ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menertiban spanduk, baliho serta poster dengan jumlah lebih dari seribu unit. Penertiban tersebut dipastikan atas rekomendasi panwaslu dan KPU Palembang sebagai penyelenggaran pemilu, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement