REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa enam pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pekan depan terkait kasus yang menjerat mantan Heru Sulastyono (HS).
"Dua minggu lalu kami sudah periksa beberapa petugas Ditjen Bea dan Cukai yang bertugas bersama HS waktu itu. Mulai Senin (16/12), kami akan periksa enam pegawai Bea Cukai yang pernah bertugas bersama HS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri Jakarta, Jumat (13/12).
Keenam pegawai Bea Cukai itu adalah Bambang Semedi SH, Frans Rupan, Sumantri, Yusuf Indarto, Mulyadi dan CF Sijabat. Menurut Arief, keenamnya diperiksa berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan atas adanya indikasi kerja sama dalam melakukan kejahatan.
"Kalau masuk proses pelaksanaan tugas, ada mekanisme tugas yang terangkai. HS dalam menjalankan tugas tidak mungkin sendirian, ada sistem dalam struktur ekspor impor," katanya.
Keenam pegawai aktif yang akan diperiksa pekan depan itu, lanjut Arief, diketahui pernah bekerja sama dengan HS dalam kurun waktu 2003-2004.
Meski kepolisian mengaku dugaan gratifikasi senilai total Rp11,4 miliar yang diterima HS berjalan di rentang 2005-2007, ia mengatakan pihaknya telah melihat indikasi gratifikasi sejak 2003-2004.
"Karena kami melihat gratifikasi sejak 2003-2004, makanya kita mulai penyelidikan dari awal lagi," ujarnya.