REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepastian remisi Natal bagi terpidana 20 tahun penjara, Schapelle Leigh Corby masih belum jelas. Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Provinsi Bali, Sunar Agus mengatakan, tidak punya kewenangan untuk menjawab dapat tidaknya Corby remisi pada saat Natal nanti.
"Itu kewenangan Dirjen Pemasyarakatan, bukan kewenang kami," kata Sunar pada Republika, Jumat (14/12) sore.
Sunar menolak menjawab, apakah hubungan diplomatik Indonesia-Australia yang memburuk menyusul penyadapan terhadap presiden memengaruhi pemberian remisi untuk Corby.
Menurut dia, pihaknya hanya bersifat mengusulkan remisi ke pusat. Sehingga, Jakarta yang memutuskan apakah terpidana dalam kasus penyelundupan ganja ke Indonesia itu dapat atau tidak dapat remisi.
"Kami sudah usulkan pemberian remisinya, nanti kita tunggu saja keputusannya," kata Sunar.
Berdasarkan catatan Republika, pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2013 lalu, Corby juga gagal mendapatkan remisi. Kendala turunnya remisi bagi Corby itu dikarenakan masalah administrasi.