REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali mengklaim, atheis bisa dianggap sebagai bagian dari kebebasan demokrasi. Namun, ia meminta masyarakat untuk jujur dalam mengisi identitas kependudukannya di formulir kependudukan.
Dia mengatakan, kementerian memang tidak tahu pasti mekanisme pengosongan kolom agama di eKTP. Namun, jangan hanya status tersebut dikosongkan, lalu pengkhayat kepercayaan atau penganut ajaran agama lain mengakui keyakinan yang berbeda.
"Saya belum tahu petunjuk teknis pengosongan kolom agama itu. Saya juga tidak tahu kalau atheis itu dianggap melanggar hukum di Indonesia. Atau mungkin itu bagian dari demokrasi," kata Suryadharma kepada Republika, Kamis (12/12).
Di Indonesia, katanya, selain enam agama mayoritas, ada juga sejumlah agama lain. Ditambah adanya kepercayaan terhadap satu aliran. Namun, dalam kependudukan, masyarakat diminta jujur untuk menuliskan identitas agamannya.
Menurut dia, tidak boleh ada pembohongan publik. Sebab dalam satu kasus, jika ada warga yang korban kecelakaan, tercatat sebagai penganut ajaran agama lain, namun keluarganya tidak mengakui, itu dianggap sebagai kebohongan publik. "Kalau punya agama, sebutkan agamanya apa," ujar dia.