Jumat 13 Dec 2013 16:44 WIB

Jumlah Pasangan Pengantin Menikah di KUA Minim

Rep: Lilis Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pernikahan  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pasangan pengantin yang memilih menikah di kantor urusan agama (KUA) di Kota Cirebon, jumlahnya sangat minim. Fasilitas yang ada di kantor KUA pun kurang mendukung untuk pelaksanaan pernikahan.

Kepala KUA Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Abdul Haris, menyebutkan, dalam setahun, hanya ada satu atau dua pasangan yang menikah di kantor KUA. Itu pun dikarenakan alasan atau kasus tertentu.

"Kalau mayoritas pasangan lainnya, memilih menikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja," ujar Abdul Haris, saat ditemui usai menikahkan pasangan pengantin yang menikah gratis, dalam program "Sapa Warga" di RW 7 Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jumat (13/12).

Abdul Haris menyatakan, selama ini, para penghulu menggunakan kendaraan pribadi dan bensin dari kantung pribadi setiap melayani pencatatan pernikahan di luar kantor KUA. Dia menyatakan, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk transport bagi penghulu ketika mendatangi lokasi pernikahan warga. 

"Untuk menikahkan di kantor KUA, fasilitasnya kurang memadai," kata Abdul Haris. Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno, membenarkan, mayoritas warga yang menginginkan pelaksanaan akad nikah di rumah, masjid atau gedung. Waktu pelaksanaannya pun seringkali pada hari-hari libur.

Ano pun mempertanyakan kelengkapan fasilitas dan sarana yang ada di kantor KUA. Pasalnya, setiap pasangan pengantin pasti memiliki keinginan agar pernikahannya disaksikan banyak orang. 

"Kalau dilaksanakan di kantor KUA, apa memungkinkan,’’ tutur Ano, usai menjadi saksi nikah pasangan pengantin yang menikah dalam program Sapa Warga.

Terkait dengan pemberian dari pengantin kepada penghulu, Ano menilai, selama penghulu tidak meminta atau menarget, maka itu bukan termasuk gratifikasi. Apalagi, jika masyarakat pun ikhlas dalam memberikannya.

Ano menambahkan, Pemkot Cirebon tidak bisa menganggarkan anggaran untuk transportasi bagi penghulu. Pasalnya, urusan agama merupakan kewenangan langsung pemerintah pusat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement