REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok aturan tambahan untuk mempermudah kerja penghulu di luar jam kerja. Hal ini terkait dengan uang transport kepada penghulu yang dianggap sebagai gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peraturan tambahan yang sedang dirancang Kemenag agar tidak bertentangan dengan hukum.
"Tetap saja uang itu (transport ke penghulu) adalah gratifikasi. Mau diatur bagaimana, Kemenag nggak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (13/12).
Johan menjelaskan, mengenai gratifikasi ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), bahkan juga dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Soal gratifikasi ini juga sedang disosialisasikan kepada kementerian lainnya.
Maka itu, apapun peraturan tambahan yang dibuat Kemenag untuk mengatur uang transport untuk penghulu, tetap harus melaporkannya kepada KPK. Apakah melaporkannya untuk setiap orang atau dikoordinasikan dengan Kemenag, hal itu terserah saja, asalkan tetap dilaporkan kepada KPK.
Setelah itu, KPK akan memutuskan mengenai statusnya tersebut. Jika tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan uang transport tersebut, penghulu dapat dijerat karena menerima gratifikasi.
"Tidak ada peraturan seperti itu (aturan tambahan dibolehkan menerima uang transport dengan maksimal tertentu), harus tetap dilaporkan ke KPK. Jika tidak, itu dianggap menerima gratifikasi," tegas Johan.