Jumat 13 Dec 2013 15:04 WIB

Sanksi Denda Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

  Warga menunjukkan surat tilang membuang sampah sembarangan usai mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/12).  ( Republika/Yasin Habibi)
Warga menunjukkan surat tilang membuang sampah sembarangan usai mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/12). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 100 ribu untuk perseorangan yang membuang sampah sembarangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement