Advertisement

Sanksi Denda Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Jumat 13 Dec 2013 15:04 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 100 ribu untuk perseorangan yang membuang sampah sembarangan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA