Jumat 13 Dec 2013 15:04 WIB
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 100 ribu untuk perseorangan yang membuang sampah sembarangan.
Dapatkan Update Berita Republika
Umum
Penyebab inflasi karena komoditas kebutuhan pokok didatangkan dari luar daerah.
Polri memfasilitasi biaya perawatan korban selama di rumah sakit.
Risma tak memerinci lokasi dan pagu gudang persediaan bantuan di dekat Freeport itu.
Pengendalian harga beras sedang menjadi fokus pemerintah daerah.
Hukum
KPK akan mengkaki dugaan pencucian uang dalam kasus Mardani Maming.
Senin , 29 Apr 2024, 05:35 WIB
Senin , 29 Apr 2024, 19:19 WIB
Senin , 29 Apr 2024, 19:53 WIB