Jumat 13 Dec 2013 13:48 WIB

'Perlu Dibuat Aturan Soal Tarif Penghulu'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pernikahan (Ilustrasi)
Foto: AFP
Pernikahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Raihan Iskandar mengatakan, Kemenag hendaknya dapat mencermati perbedaan antara gratifikasi, hadiah, sedekah dan pungutan liar yang masing masing tidak bisa disatukan.

Menurutnya, definisi tiga hal tersebut berbeda-beda. Hal itu diungkapkan menanggapi banyaknya penghulu yang sering memasang tarif nikah hingga ratusan ribu, Jumat (13/12).

Menurut Raihan,  perlu dirumuskan dan dibuat peraturan yang sifatnya teknis untuk dapat dijadikan pedoman bagi para penghulu agar tidak salah secara aturan negara dan agama serta norma tradisi yang berlaku di masyarakat. "Tidak adil juga kalau dibilang itu pungli padahal gaji penghulu kecil," katanya.

Masih terdapat penghulu yang harus berkorban banyak demi menjalankan tugas pencatatan nikah di luar kantor. "Misalnya ada penghulu di daerah yang  sampai harus naik kuda semalaman untuk mencapai tempat pernikahan, karena itu daerah gunung," ujar Raihan.

Belum lagi, kata Raihan, ada penghulu yang harus menyeberang pakai sampan atau kapal menuju lokasi. Ada juga penghulu yang wilayah kerjanya sejauh 120 km, ini semua harus dipikirkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement