REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sekertaris Daerah Kota Jayapura RD Siahaya melarang para kepala kelurahan untuk meminta upeti kepada para pedagang atau pun pemilik toko di wilayah tersebut menjelang tahun baru.
"Saya minta kepada kepala kelurahan yang ada di Kota Jayapura untuk tidak meminta THR menjelang Natal dan Tahun Baru," katanya di Jayapura, Papua, Kamis (12/12).
Menurutnya, hal tersebut harus segera disampaikan atau diimbau kepada kepala kelurahan di wilayahnya karena berdasarkan laporan dan informasi yang masuk, ada oknum kepala kelurahan yang membuat surat kepada sejumlah pedagang atau toko untuk meminta sumbangan ataupun bingkisan Natal.
"Kan hal ini tidak ada dalam aturan, sehingga saya minta agar kepala kelurahan ataupun stafnya untuk tidak lakukan hal itu," katanya.
Ia juga menyampaikan jika Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano juga telah menegaskan bahwa tidak ada permintaan sumbangan dari para pedagang atau toko lewat kelurahan. Dan jika nantinya di lapangan hal itu terbukti ada, maka itu bisa dikatakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Pak Wali Kota Benhur Tommy Mano tidak pernah memerintahkan hal seperti itu. PNS yang ada di Kota Jayapura juga tidak ada yang dapat THR," katanya.
Sehingga, guna mengantisipasi hal tersebut, kata RD Siahaya pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Jayapura untuk mengeluarkan surat edaran kepada jajarannya ditingkat Distrik, Kelurahan atau pun kampung untuk tidak lakukan permintaan sumbangan THR kepada para pedagang atau pemilik toko.
"Jika hal ini masih ditemukan, oknum-oknum yang melakukan akan terkena sanksi disipilin PSN dan pidana," katanya.