REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Usai pemeriksaan, Mahyuddin membantah telah menerima uang sebesar Rp 600 juta terkait proyek Hambalang seperti dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.
"Nggak ada (penerimaan Rp 600 juta). Saya nggak ikut kongres, tapi pembukaan (kongres) saya ikut," kata Mahyuddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Mahyuddin menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan, ia ditanya penyidik mengenai hubungannya dengan Anas. Ia menjawab hubungannya dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu dalam keadaan baik.
Sebelumnya dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar, Mahyuddin disebut menerima uang Rp 600 juta. Pemberian ini setelah Pokja Komisi X DPR menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 miliar dalam APBN-P 2010 untuk pembangunan P3SON Hambalang.