REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/11) mencopot puluhan pelat nomor kendaraan dinas pejabat setempat yang kedapatan menggunakan pelat kendaraan jenis pribadi.
"Operasi ini selain perintah wali kota, juga sebagai bentuk mengembalikan peruntukan kendaraan dinas milik negara," ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Yayan Yuliana, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, kegiatan tersebut difokuskan di Gedung Papak Kompleks Perkantoran Wali Kota Bekasi Lama , Jalan Ir H Djuanda, Margahayu, Bekasi Timur.
Di lokasi itu, petugas memeriksa kendaraan dinas milik pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Tata Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Komisi Pemilihan Umum, dan Satuan Kerja PErangkat daerah (SKPD) lainnya.
Sedikitnya 20 plat nomor kendaraan dinas di lokasi tersebut dicopot paksa oleh petugas Satpol PP menggunakan alat bantu obeng. "Kegiatan ini akan terus bergulir ke sejumlah SKPD lainnya di beberapa tempat," kata Yayan.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kendaraan operasional tersebut dipinjamkan untuk memperlancar urusan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Saya minta Satpol PP merazia kendaraan dinas yang mengubah platnya dari merah ke hitam. Plat merah itu adalah identitas kalau kendaraan itu milik negara dan dibeli pakai uang rakyat," katanya.
Rahmat mengaku sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKS) untuk menyebarkan surat edaran terkait larangan penggantian plat pada pemakai kendaraan dinas.
sumber : Antara