Kamis 12 Dec 2013 17:10 WIB

Kemenag Tentukan Persyaratan Dirikan Pondok Pesantren

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Karta Raharja Ucu
Koperasi Pondok Pesantren (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Koperasi Pondok Pesantren (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Agama menentukan persyaratan pendirian pondok pesantren, di antaranya harus punya musholla, ada kiai dan ada santrinya.

Kabid Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Muhammad Soleh mengatakan, syarat tersebut untuk menghindari pendirian pondok pesantren yang hanya ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah atau dana dari masyarakat.

"Jangan sampai ada pondok pesantren yang hanya papan nama dan tanpa santri. Karena kita ingin pondok pesantren betul-betul punya nilai keunggulan," kata Soleh saat memberikan pemaparan pada acara Rapat Koordinasi Pondok Pesantren se-Bali, di Denpasar, Kamis (12/12).

Bila perlu, kata Soleh, ponpes harus punya kegiatan khusus untuk melakukan kajian-kajian. Selain itu, kitab kuning yang dibahas atau yang diajarkan kepada para santrinya di ponpes harus jelas.

Soleh berkata, pemerintah tidak menginginkan ponpes hanya punya santri kalong yang sebentar datang mengaji dan setelah itu hilang dan pergi. Sebaliknya yang diinginkan pemerintah adalah adanya santri yang menetap yang memang datang ke ponpes untuk mengaji.

Karenanya, ponps harus memiliki asrama dan hal itu semua akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan bantuan. Di Bali terdapat lebih dari 30 pondok pesantren dan sekolah diniyah. Keberadaan ponpok pesantren itu tersebar di delapan kabupaten dan kota Denpasar. Terbanyak terdapat di Kabupaten Jembrana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement