REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pihak Kepolisian Resort Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapakan siswa salah satu SMP di kota itu, inisial AG (14 tahun) sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran pencurian sepeda motor.
"Kami tetapkan AG sebagai tersangka karena terbukti yang bersangkutan yang masih duduk di bangku SMP melakukan pencurian sepeda motor milik orang lain," Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai SIK melalui Kasat reskrim, AKP Agus Arif, SIK.
Ia mengatakan, ditangkapnya AG setelah pemilik motor bernama Rezi yang berstatus sebagai korban melaporkan kepada pihak kepolisian setempat atas hilangnya sepeda motor miliknya jenis Yamaha MX. "Dari laporan korban tersebut kami langsung melakukan mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan indentifikasi perkara," katanya.
Dari hasil oleh TKP kata dia, pihaknya tanpa mendapat perlawanan berhasil menangkap AG yang sedang memakai kendaraan hasil curian di daerah kota itu. "Pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan motif yang dilakukan tersangka lantaran keinginannya untuk memiliki sepeda motor," katanya.
Atas ulah pelanggarannya kata dia, berdasarkan pada ketentuan pasal 362 KUHP tentang pencurian, AG dapat diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Menyikapi hal tersebut, kata salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Bangka, Sutrisno, karena kurangnya pembinaan dari lingkungan keluarga sehingga anak dapat melakukan tindakan pelanggaran hukum. "Peran serta keluarga dalam hal ini orang tuanya sangat diperlukan sekali membentuk kepribadian anak, terlebih masik sekolah tingkat pertama," katanya.
Menurutnya, dari pendidikan orang tuanya pula anak dapat tumbuh dengan baik sehingga anak tersebut dapat memilih teman dengan sendirinya lingkungannya, karena memang diakui pengaruhi lingkungan sangat mendominasi perkembangan mental anak. "Saya menyarankan kepada seluruh orang tua agar sejak dini putra putinya ditanamkan dengan pendidikan agama, dengan pendidikan agama itu nantinya anak menjadi baik," katanya.