Rabu 11 Dec 2013 23:16 WIB

Terlibat Utang, Perwira Polri Dicopot Jabatannya

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Perwira yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru AKP BE Banjarnahor dicopot dari jabatan sebagai Kepala Satuan Narkoba karena terlibat utang minuman keras di tempat hiburan malam.

"Saat ini jabatan Kasat Narkoba dirangkap oleh Wakil Kapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12).

Informasi kepolisian menyebutkan, Banjarnahor dilengserkan sebagai Kasat Narkoba setelah menjalani sidang kode etik dan terbukti telah melanggar etika sebagai seorang perwira kepolisian.

Sebelumnya pada 11 November 2013, AKP Banjarnahor dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Lusi, seorang pimpinan salah satu tempat hoiburan malam di Pekanbaru, RP Executive International Club. Dalam laporannya, perwira itu dituduh tidak membayar minuman keras serta penyewaan kamar karaoke hingga ratusan juta rupiah.

Pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut kemudian mengadukan AKP BE Banjarnahor ke Propam Polda Riau. Setelah beberapa kali pemeriksaan, pihak internal Polresta Pekanbaru akhirnya kemudian menggelar sidang disiplin terhadap Banjarnahor. "Keputusannya Banjarnahor terbukti dan harus menerima sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru," kata waka Polresta.

Banjarnahor menurut Putut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Poinnya adalah, dia terbukti telah memasuki tempat hiburan malam tanpa izin, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut," katanya.

Kabid Humas mengingatkan kepada aparat polisi yang lain agar tidak terjebak dengan perilaku tidak baik seperti menjadi pengunjung tempat hiburan malam, karena bagaimanapun tempat tersebut berpersepsi negatif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement