Rabu 11 Dec 2013 14:42 WIB

KA Babaranjang Macetkan Lalu Lintas di Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Tambang batu bara (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Tambang batu bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Hilir mudik gerbong kereta api (KA) angkutan batu bara rangkaian panjang (babaranjang) di wilayah Lampung, selalu memacetkan arus lalu lintas kendaraan dalam kota Bandar Lampung. Kemacetan bisa mencapai dua sampai empat kilometer.

 

Pantauan Republika di perlintasan KA Jl Urip Sumohardjo dan Jl Pemuda, tempat keramaian lalu lintas kendaraan, Rabu (11/12), KA Babaranjang dari Tanjungenim (Sumatera Selatan) menuju Pelabuhan Tarahan (Lampung) dan sebaliknya, selalu melintas setiap 10 sampai 15 menit.

 

Petugas pintu perlintasan KA, tak bisa lengah dengan kehadiran KA Babaranjang yang mondar mandir ini untuk menutup plang atau portal penghalang. Kemacetan panjang kerap terjadi, karena terpaksa menunggu rangkaian gerbong KA Babaranjang lebih dari 45 gerbong.

 

Heri, warga Tanjungkarang Timur, mengeluhkan kehadiran KA Babaranjang melintas di Lampung, setiap beberapa menit. "Pengendara terus yang mengalah kalau ada kereta Babaranjang," katanya.

 

Seharusnya, kata dia, kalau PT KAI mendapat pendapatan dari KA Babaranjang PT Bukit Asam, harus membuat terowongan atau jembatan layang di perlintasan lalu lintas ramai.

"Selama ini sepertinya PT KAI dan PT Bukit Asam, diam dan tutup mata. Padahal, korban meninggal tertabrak kereta Babaranjang sudah tak terhitung," kata bapak tiga anak aktivis bidang sosial ini.

 

Beberapa waktu lalu, Manajer Humas PT KAI Subdivre III 2 Lampung, Muhaimin, mengatakan jadwal KA Babaranjang tidak bisa diubah sebab sudah diatur dan mengacu pada grafik perjalanan KA (Gapeka) yang diterbitkan Dirjen Perkeretaapian Pusat.

 

"Kami disini hanya selalu operator," katanya dalam penjelasan tertulis kepada publik.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa mengubah jadwal tanpa ada perintah pusat yang diketahui Surat Dirjen Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KA.407/SK.26/DJKA/2/13 tanggal 25 Februari 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement