Rabu 11 Dec 2013 04:57 WIB

Ratusan Perlintasan Kereta di Jakarta Tanpa Palang Pintu

Perlintasan Kereta Api.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Perlintasan Kereta Api. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya perlintasan kereta api tanpa palang pintu memicu sering terjadinya peristiwa kecelakaan. Bagaimana tidak, dari 481 perlintasan kereta api di ibu kota, sebanyak 144 diantaranya merupakan perlintasan tidak resmi serta tanpa dilengkapi palang pintu. Untuk itu, pengendara diminta lebih waspada dan tertib saat melintas di pintu perlintasan kereta.      

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan jika ada ratusan perlintasan kereta api liar di Jakarta. Berdasarkan data dari Daerah Operasional (Daops) I PT Kereta Api Indonesia (KAI), sepanjang lintasan kereta api terdapat 481 pintu perlintasan, dengan rincian 337 perlintasan resmi dan 144 tidak resmi alias tanpa palang pintu.

Dikatakan Syafrin, untuk di perlintasan kereta api yang resmi telah dilengkapi dengan palang pintu dan sinyal untuk mengatur lalu lintas. Kendati demikian keduanya tetap saja masih rawan kecelakaan. Sehingga masyarakat diminta untuk tertib dalam berlalu lintas. Karena kecelakaan kebanyakan terjadi karena perilaku pengendara yang tidak tertib dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan raya lainnya.

Ditambahkan Syafrin, khusus untuk pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api, diperlukan ketegasan dalam penegakkan hukum di jalan raya. "Perilaku pengendara lah yang sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan. Karena mereka tidak tertib dan sering menyepelekan," ujar Syafrin, seperti dilansir situs beritajakarta.

Pihaknya, kata Syafrin, telah melengkapi sistem informasi di setiap perlintasan kereta api dengan membuat rambu-rambu lalu lintas. Sayangnya, keberadaan rambu-rambu lalu lintas itu kerap tidak ditaati oleh para pengguna jalan. 

Berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, perjalanan kereta api wajib didahulukan oleh pengendara jenis kendaraan lainnya. Untuk itu, bagi mereka yang melanggar peraturan itu hendaknya dikenakan sanksi tegas.

Untuk menekan angka kecelakaan di pintu perlintasan kereta api, Pemprov DKI Jakarta juga berencana membangun 15 flyover dan underpass pada tahun depan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo juga sudah memastikan, tidak ada masalah perihal anggaran untuk pembangunannya. "Kalau anggaran kita ada, tidak ada masalah. Anggaran DKI tahun depan Rp 69 triliun, naik Rp 28 triliun (dari tahun 2012 )," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement