Rabu 11 Dec 2013 05:00 WIB

Korupsi Pemanfaatan Hasil Hutan di Riau, Begini Peran Pengusaha

Rusli Zainal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Saksi Happy Wijaya mengakui pengusaha yang menentukan lokasi survei hutan dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan hasil hutan dengan menyeret mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai terdakwa.

"Mengapa harus pengusaha yang menentukan lokasi survei hutan, bukan Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Pelalawan," kata ketua majelis hakim Bachtiar Sitompul pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa.

Happy merupakan mantan karyawan Kantor Camat Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, yang melakukan survei lahan hutan PT Mitra Hutani Jaya (PT MHJ) seluas 5.300 hektare dan PT Bakti Praja Mulya (PT BPM) seluas 2.200 hektare.

Padahal, kata hakim, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman merupakan kewenangan Bupati/Kepala Daerah bukan pengusaha.

Namun Happy dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Suharlis sebagai saksi karena merupakan ketua tim survei hutan yang melibatkan Rusli Zainal.

Rusli dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman periode 2001-2006, dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Bahkan KPK menjerat Rusli Zainal dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 untuk kasus PON XVIII Riau dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Happy ditunjuk sebagai ketua tim survei pemanfaatan hutan atas perintah Edi Suryadi selaku Kepala Dinas kehutanan setempat.

Sedangkan lahan hutan yang disurvei itu merupakan hutan alam dengan dengan hasil kayu tegakan berbagai jenis sebesar 13,18 meter kubik per hektare.

Selain itu, lahan yang disurvei hanya satu persen dari luas hutan alam yang dimanfaatkan oleh perusahaan PT BPM dan PT MHJ, kata hakim Bachtiar.

Hakim Bachtiar mengatakan dari hasil survei yang salah itu dapat menyebabkan Rusli Zainal menjadi terdakwa karena seharusnya dapat memberikan pertimbangan dengan cara menolak sehingga tidak terjadi kasus korupsi.

Demikian dari hasil survei itu pula jaksa KPK menyeret sejumlah pihak diantaranya mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Suhada Tasman dan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar, yang sudah divonis.

Tindakan saksi tersebut, kata hakim, dianggap telah menyalahi Keputusan Menteri Kehutanan No.10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000.

"Saya baru mengetahui peraturan itu setelah dipanggil penyidik KPK," kata mantan pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement