Selasa 10 Dec 2013 19:46 WIB

Evaluasi Kecelakaan, Polisi Dinilai Enggan Kerja Sendiri

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imbas kecelakaan KA 1131 CL dengan truk BBM di JPL 57 Kilometer 17 jalur hilir antara Pondok Ranji-Kebayoran, Senin (9/12) membuat sejumlah pihak melakukan evaluasi.

Namun, salah satu pihak yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya dinilai enggan untuk mengerjakan evaluasi ini sepihak.

"Dalam UU Lalu Lintas, domainnya tidak hanya polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (10/12).

Polisi, ia menjelaskan, menginginkan sejumlah pihak berkumpul bersama membicarakan masalah ini. Seperti Pemprov DKI, Dinas Perhubungan dan instansi lainnya. Ini juga menjadi gambaran agar perlintasan tersebut dijadikan acuan untuk mengkaji pintu perlintasan lainnya.

Bahkan, ia menambahkan, kemungkinan tidak adanya lagi kendaraan yang melintas di pintu perlintasan kereta api sangat terbuka lebar. Itu tergantung bagaimana proses pengkajian ke depannya oleh sejumlah pihak.

"Ada kemungkinan ini menjadi kajian menarik untuk tidak ada lagi kendaraan yang melintas di rel kereta api," kata Rikwanto.

Pantauan Republika yang setiap hari melewati JPL 57 Kilometer 17 jalur hilir antara Pondok Ranji-Kebayoran, lokasi tersebut memang sering terjadi kemacetan.

Selain banyaknya kendaraan yang melintasi rel, pengaspalan antara satu rel dan rel yang lain pun sering rusak. Hasilnya, kendaraan melaju sangat lambat karena banyak lubang di antara rel.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement