Selasa 10 Dec 2013 15:19 WIB

'Biaya Operasional Penghulu Ditambah'

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI memastikan biaya operasional para penghulu di seluruh Indonesia akan ditambah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, tambahan biaya operasional itu sudah masuk dalam APBN 2014. 

Tambahan biaya operasional itu, hasil dari desakan petugas pencatat nikah atau penghulu, perlunya alokasi tambahan biaya operasional pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kantor.

"Kenaikannya dari Rp 2 juta per orang pada 2013, menjadi Rp 3 juta per orang pada 2014," katanya kepada RoL, Selasa (10/12). 

Menurut dia, pembahasan perlunya penambahan biaya operasional penghulu terutama bagi mereka yang menikahkan di luar KUA dan di luar jam kerja ini telah disikapi DPR. Khususnya sejak adanya kritik dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag).

Penambahan biaya operasional ini diistilahkan sebagai jasa profesi para penghulu bila menikahkan  di luar KUA atau di luar jam kerja. 

Diharapkan dengan adanya penambahan operasional dengan jasa profesi ini, segala kekhawatiran penghulu terkait biaya opersional bila ada panggilan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja hilang. Karena biaya operasional ini sudah ditanggung oleh APBN.

Meski demikian, ujarnya,  Menteri Agama (Menag) harus lekas mengeksekusi aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur teknis pemberian biaya operasional tersebut. 

"Semua itu tergantung dengan PMA, karena aturan sebelumnya terkait biaya pencatatan nikah di KUA hanya Rp 30 ribu," terangnya.

PMA yang dimaksud ini, kata dia, kepastian aturan pembayaran operasional penghulu yang bekerja di luar jam kerja dan di luar KUA. Karena selama ini PMA yang ada no. 11 /2007 Pasal 22 ayat 1, hanya mengatur pencatatan nikah di KUA, dan ayat 2, hanya menjelaskan pernikahan di luar KUA dibolehkan atas persetujuan kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement