Selasa 10 Dec 2013 13:39 WIB

Agus Marto Tak Kenal Andi dan Anas, Tapi Kenal Nazaruddin

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjawab pertanyaan pers saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10).   (Republika/ Wihdan)
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjawab pertanyaan pers saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku tidak kenal dengan nama-nama tersangka kasus proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor. 

Agus yang menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2010-2013 itu juga menegaskan, tidak kenal dengan nama-nama seperti Andi Mallarangeng (AM) dan Anas Urbaningrum (AU).

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tentang nota dinas yang diterima Dirjen Anggaran Kemenkeu 2010 Anny Rahmawati terkait kontrak tahun jamak dan proses anggaran pada 2010. 

Ditanya jaksa tentang AM, Agus mengaku, tidak pernah berhubungan.''Tidak ada (pernah) menghubungi,'' ujar Agus, saat memberi kesaksian dalam sidang mendengarkan saksi-saksi bagi terdakwa kasus Hambalang, Deddy Kusnidar (DK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/12).

Selain mengaku tidak mengenal AM, Agus yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia itu, juga tak mengenal AU. ''Tidak (pernah) menghubungi dan tidak kenal.'' Jaksa kembali menanyakan hubungan Agus dengan MN, terpidana kasus suap wisma atlet Sea Games itu dan 'pembocor' nama-nama terlibat Proyek Hambalang. 

''Dengan Nazardudin..., saya kenal sama Nazaruddin itu, ditahun 2011, atau ... jadi, setelah periode ini (2013),'' kata dia. Tapi, Agus menjelaskan, perkenalan dirinya dengan MN tidak sama sekali terkait dengan disetujuinya nota dinas Agus menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Proyek Hambalang, Selasa (10/12).

Agus bersaksi untuk menjelaskan tentang nota atau disposisi dari Kemenpora kepada Kemenkeu tentang anggaran untuk proyek 'pat-gulipat' tersebut. Selain menghadirkan Agus, persidangan juga menghadirkan, saksi Sylvia Sholehah atau dikenal sebagai Bu Pur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement