Selasa 10 Dec 2013 06:03 WIB

Stasiun Bogor Perketat Pengamanan di Perlintasan

 Calon penumpang menunggu keberangkatan perdana KA Pangrango rute Bogor-Sukabumi di Stasiun Bogor Paledang, Kota Bogor, Jabar, Sabtu (9/11).  (Antara/Jafkhairi)
Calon penumpang menunggu keberangkatan perdana KA Pangrango rute Bogor-Sukabumi di Stasiun Bogor Paledang, Kota Bogor, Jabar, Sabtu (9/11). (Antara/Jafkhairi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Stasiun Besar Bogor meningkatkan pengamanan di sejumlah perlintasan pascaperistiwa kecelakaan antara kereta dan truk pengangkut bahan bakar di Bintaro.

"Ya tentunya ini menjadi peringatan untuk kita semua. Kami dari Stasiun Besar Bogor juga berupaya meningkatkan penjagaan di perlintasan agar kejadian serupa tidak terjadi di Bogor," kata Wakil Kepala Stasiun Besar Bogor, Munfaridin, di Stasiun Besar Bogor, Senin.

Munfaridin menyebutkan, di bawah kewenangan Stasiun Besar Bogor terdapat dua pintu perlintasan yakni perlintasan di Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang.

Sedangkan perlintasan lainnya yang terdapat di sepanjang jalur Bogor menuju Cilebut menjadi tanggung jawab Unit Jalan dan Bangunan atau Unit Jalan dan Jembatan (AJJ).

Ia mengatakan, selama ini penjagaan di perlintasan kereta api dengan jalan sudah memenuhi standar yakni setiap perlintasan dilengkapi dengan petugas penjaga serta adanya palang dan alarm pemberitahuan.

Setiap perlintasan terdapat satu petugas penjaga perlintasan yang sudah bersertifikasi sebagai penjaga perlintasan.

Khusus untuk dua pintu perlintasan yang berada di kewenangan Stasiun Besar Bogor, diberikan penambahan pentugas penjaga dari Keamanan Dalam (PKD) PT KAI sebanyak dua orang.

Kereta yang akan melintas di perlintasan resmi, dari jarak 500 meter sebelum perlintasan telah memberikan sinyal yang terkoneksi dengan pintu perlintasan untuk mengeluarkan alarm peringatan.

Setelah alarm peringatan berbunyi, petugas penjaga perlintasan akan menutup palang sebagai penghalang agar tidak ada masyarakat yang menerobos rel saat kereta akan melintas.

Dijelaskannya, dalam perkeretaapian, pintu perlintasan terbagi dalam tiga kelompok yakni perlintasan resmi dan dijaga, perlintasan resmi tidak dijaga dan perlintasan tidak resmi atau ilegal.

"Yang banyak itu perlintasan tidak resmi. Untuk perlintasan resmi itu umumnya dijaga dan memiliki palang perlintasan," ujarnya.

Menurut Muhfaridin, petugas penjaga perlintasan merupakan petugas yang diberikan tanggungjawab penuh dalam mengendalikan perlintasan agar kereta bisa jalan dengan baik.

"Tugas penjaga perlintasan bukan mengatur arus di perlintasan, tapi memastikan kereta dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan,'' jelasnya.

Artinya, kata dia, masyarakat dengan adanya alarm peringatan ditambah palang pintu, tidak menerobos rel. ''Ini demi keselamatan karena menerobos perlintasan saat kereta melintas, nyawa taruhannya," ujarnya.

Peristiwa kecelakaan antara kereta dengan mobil pertamina terjadi Senin siang di perlintasan kereta di Bintaro Permai, Tanggerang.

Berdasarkan data dari Kepolisian setempat, peristiwa kecelakaan KRL jurusan Serpong-Tanah Abang di persimpangan jalan dan rel pelintasan kereta Bintaro Permai 3 menyebabkan sedikitnya delapan orang tewas di lokasi kejadian.

Selain korban tewas, peristiwa juga menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka, baik luka bakar maupun luka akibat kecelakaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement