Senin 09 Dec 2013 15:59 WIB

Tolak Pendirian PJU Puluhan Warga Gendingan Datangi DPRD Yogya

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
Lampu penerangan jalan umum
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Lampu penerangan jalan umum

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan warga RW 03 Gendingan Kecamatan Ngampilan Kota Yogyakarta mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (9/12). Mereka menolak pembangunan dua unit Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di wilayahnya.

"Kami tidak pernah dimintai isin untuk pembangunan bangunan tersebut, tiba-tiba sudah ada bangunannya," ujar Ketua RW 03 Gendingan, Supriyono.

Ketinggian PJU tersebut menurut mereka juga tidak wajar. Soalnya kata dia, PJU tersebut dibangun dengan ketinggian 21 meter. Karenanya warga mencurigai jika PJU tersebut akan dijadikan menara telekomunikasi seluler.

Kecurigaan warga tersebut akhirnya terbayar saat ada sosialisasi yang difasilitasi kecamatan setempat. Dua unit tiang PJU tersebut ternyata dibangun PT Teracel kemudian dihibahkan ke Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta.

Setelah ditelusuri warga, di puncak tiang PJU itu rencananya akan dipasang pemancang atau semacam menara telekomunikasi. Sontak warga meminta agar bangunan itu dibongkar atau dipindahkan.

"Ada kecenderungan, tiang itu hanya kamuflase untuk penguat sinyal saja. Demi keamanan warga, kami minta segera dipindah atau dibongkar paksa," katanya.

Kepala Seksi PJU Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta, Suko Darmanto mengatakan akan segera memindah bangunan PJU tersebut.

Menurut dia, kedua tiang PJU itu memang dibangun PT Teracel kemudian dihibahkan ke Pemkot sejak pertengahan 2013 lalu.

"Ketika itu menimbulkan persoalan, kami akan memindah. Tapi kami perlu memetakan kebutuhan anggarannya terlebih dahulu," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono mengungkapkan, penggunaan penguat telekomunikasi yang menempel di bangunan lain, yakni tiang PJU dan papan reklame, memang diperbolehkan dan tidak perlu memproses izin.

Kebijakan itu kata dia, mengacu peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informasi, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Setiono juga tidak menampik jika kedua tiang PJU di wilayah Gendingan itu akan digunakan sebagai penguat sinyal telekomunikasi. Meski demikian, di wilayah Kota Yogyakarta belum ada kasus serupa yang ditemui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement