REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Peredaran minuman keras (miras) di Sleman sampai ke sejumlah toko modern. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyita hampir 3.500 botol miras yang sebagian besar berasal dari toko modern selama operasi 2013.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran operasi Satpol PP di Sleman yakni antaralain toko modern, toko kelontong, dan rumah penduduk. Operasi dilakukan di hampir seluruh kecamatan seperti Kecematan Mlati, Ngaglik, Minggir, Godean, Condongcatur, dan Depok.
"Temuan itu akan kami musnahkan pekan depan," ujar Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto ditemui di gedung DPRD setempat, Senin (9/12).
Miras yang ditemukan di toko modern sebagian besar berkadar alkohol di bawah lima persen atau golongan A. Akan tetapi, miras yang ditemukan di sejumlah rumah penduduk justru berkadar alkohol tinggi yakni 10 persen ke atas. Miras oplosan yang berkadar alkohol hingga 32 persen juga disita dalam operasi tersebut.
Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP, Rusdi Rais mengatakan Sleman tidak mengizinkan adanya penjualan miras di toko modern sesuai dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. Akan tetapi, toko modern banyak yang memajang miras dengan kadar alkohol kurang dari lima persen. "Kalau kami temukan di toko modern, langsung kami sita," ujarnya.
Sanksi yang diterima penjual miras tersebut dinilai Rusdi cukup tinggi. Namun, sanksi tersebut masih bersifat denda atau kurangan penjara jika tidak mau membayar denda. Besarnya denda untuk penjualan miras bisa mencapai 10 juta.
Selain miras berkadar alkohol rendah, Satpol PP juga merazia miras oplosan. Rusdi mengaku razia miras oplosan tersebut sulit dideteksi. "Setiap laporan masyarakat soal lokasi miras oplosan kami tindak lanjuti, tetapi kami sulit menemukan di lapangan meski ditemukan ciu," ujarnya.