Senin 09 Dec 2013 14:09 WIB

RPP BPJS Siap Ditandatangan, Ini yang Berubah

Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Investasi PT Jamsostek (Persero) Jeffry Haryadi mengungkapkan, rancangan aturan turunan atau pelaksana Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan diantarkan ke Sekretariat Negara (Sekneg) oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Harmonisasi rancangan peraturan pemerintah/presiden (RPP) UU BPJS berhasil diselesaikan setelah diskusi yang alot mengenai investasi dan manfaat tambahan jaminan sosial mencapai kesepakatan.

"Jumat-Sabtu lalu kita rapat dengan semua kementerian terkait. Akhirnya semuanya sepakat dan mencapai solusi untuk kepentingan bersama. Hari ini (Senin) draf RPP akan dibawa ke Sekneg untuk ditandatangani presiden," ujar Jeffry di Jakarta, Senin (9/12) lewat rilis yang disampaikan kepada RoL.

Jeffry mengatakan, untuk aturan investasi akhirnya Kementerian Keuangan menyepakati usulan dari Jamsostek dan Kementerian Tenaga Kerja. Hanya saja, untuk aturan mengenai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) namanya diubah menjadi pelayanan tambahan. "Nama DPKP dihilangkan jadi pelayanan tambahan yang melekat pada program," jelas dia.

Menurut Jeffry, manfaat tambahan nantinya akan disalurkan sesuai programnya seperti pinjaman uang muka perumahan akan melekat pada program jaminan hari tua (JHT). Sedangkan bea siswa nanti akan disatukan dengan program kecelakaan kerja. "Yang penting pekerja tetap mendapat manfaat tambahan, meski skemanya berubah," papar Jeffry.

Dengan selesainya pembahasan RPP UU BPJS, maka diharapkan sebelum akhir tahun ini aturan pelaksana tersebut bisa ditandatangani presiden. Sehingga pada 1 Januari 2014 sesuai jadwal baik PT Jamsostek (Persero) maupun PT Askes (Persero) akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

sumber : Rilis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement