REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden SBY mengingatkan memberantas korupsi tidak diartikan secara dangkal. menurutnya, memberantas korupsi bukan sekedar membawa koruptor ke meja pengadilan.
“Memberantas korupsi harus bisa meniadakan sumber dan peluang terjadinya korupsi,” katanya saat memberikan sambutan dalam puncak peringatan Hari Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia tahun 2013 di Istana Negara pada Senin (9/12).
Ia mengatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan tugas dan kewajiban sekali jadi. Pekerjaan tersebut bisa dikatakan pekerjaan selamanya dan tak akan berhenti.
Presiden SBY berpendapat, ada dua potret yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pertama, korupsi masih terjadi. Karena itu, korupsi adalah ancaman yang riil terhadap jalannya pembangunan nasional dan kehidupan berbangsa. Kedua, upaya pemberantasan korupsi di tanah air dilaksanakan secara serius, massif, dan agresif.
“Artinya, tidak ada istilah pembiaran dari negara bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi. Upaya yang dilakukan Indonesia, oleh KPK, dan para penegak hukum dinilai sebagai usaha yang keras, tidak pandang bulu, dan tidak tebang pilih,” katanya.