Sabtu 07 Dec 2013 18:27 WIB

PDIP Minta Kemendagri Hati-Hati Beri NIK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Warga mengecek daftar pemilih sementara
Foto: ANTARA FOTO
Warga mengecek daftar pemilih sementara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengingatkan kemendagri untuk memverifikasi data sebelum menerbitkan nomor induk kependudukan (NIK). Jangan sampai NIK terbit, tetapi orang tersebut tidak bisa dibuktikan keberadaannya.

"Sebelum menerbitkan harus betul-betul dibuktikan ada orangnya. Datanya real," kata Arif, saat dihubungi Republika, Sabtu (7/12). 

Kemendagri rencananya akan memberikan 3,3 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menjamin 3,3 juta itu data yang tepat.

KPU kini masih harus menuntaskan sisa DPT yang masih bermasalah sebanyak 54.692 pemilih. Namun, PDI Perjuangan masih belum sepakat akan angka tersebut. 

Ia mengatakan, mempunyai temuan lain meski pun KPU mengatakan 3,3 juta pemilih itu ada. "KPU juga belum menyandingkan data dengan kita apakah benar yang 7,1 juta sebelumnya itu sudah diselesaikan by name by address," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu. 

Arif mengatakan, saat DPT ditetapkan pada 4 November lalu, masih ada sekiitar 10,4 juta pemilih bermasalah. Sementara PDI Perjuangan masih menemukan sekitar 31 juta pemilih bermasalah. 

Pada saat penetapan itu, menurut dia, PDI Perjuangan sudah meminta KPU untuk menyandingkan datanya. "Tapi tidak mau. Katanya masalah teknis," kata dia.

Menurut Arif, partainya ingin benar-benar memastikan DPT itu tidak bermasalah. Karenanya, KPU harus benar-benar memastikan by name by address untuk menjamin kebenaran pemilih. Kemendagri juga harus melegalisasi informasi yang diberikan KPU.

Sehingga penerbitan NIK sebagai salah satu syarat pemilih tidak salah. "Prinsipnya harus real ada. Kalau tidak real harus dihapus," kata dia. 

Berdasarkan Pasal 33 ayat 2 UU Pemilu, pemilih paling sedikit memuat lima persyaratan. Yaitu NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Semula ada 20.326.967 data bermasalah dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Kemudian pada penetapan November lalu, masih menyisakan 10.382.748 data pemilih bermasalah. Arif mengatakan, KPU mengklaim data itu sudah dibersihkan. Namun, PDI Perjuangan belum menerima data pemilih yang sudah dibersihkan itu. Sehingga, ia juga masih meragukan jumlah dalam DPT sebanyak 186.165.884 pemilih.

Berdasarkan temuan di lapangan, Arief menyebut, masih ada sekitar 295.979 data pemilih bermasalah yang fiktif orangnya. PDI Perjuangan juga menemukan adanya kecamatan, kelurahan, dan desa yang hilang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement