REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pimpinan Partai Demokrat menyatakan bahwa proses politik masalah Bank Century sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.
"Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum," kata Juru Bicara DPP Partai Demokrat Mohammad Ikhsan Modjo di Jakarta, Sabtu, terkait rencana Tim Pengawas Century DPR memanggil Wapres Boediono.
Ia menyatakan bahwa kasus itu sedang dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Wapres Boediono sudah dimintai keterangan oleh KPK
Ikhsan menegaskan pemanggilan kepada pihak-pihak lain apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas.
Pemanggilan Wapres oleh Timwas DPR, katanya, hanya akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.
Ia menambahkan Wapres Boediono sudah menegaskan berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.
"Apa yang dilakukan sebagian anggota Timwas Century hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sekadar memutar lagu lama politik yang tidak perlu dilakukan hanya demi pencarian panggung oleh segelintir orang," kata Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat itu.
Partai Demokrat, katanya, mengimbau berbagai pihak untuk terus menghormati proses hukum yang ada dan berkompetisi politik di tahun politik ini secara elegan, jujur dan bermartabat.
Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR berencana memanggil Boediono sebelum masa reses pada bulan ini namun belum ada kesepakatan fraksi-fraksi.