REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Djoko menjadi saksi bagi terdakwa Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto.
Dalam persidangan, Djoko mengakui pernah menggunakan kartu kredit atas nama Budi Susanto. "Pernah menggunakan. Rp 1,5 miliar kalau tidak salah," kata dia, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/12).
Hanya saja, Djoko menyangkal jika penggunaan kartu kredit itu sebagai bentuk pemberian dari Budi. Ia mengatakan, sebelumnya pernah menitipkan uang kepada Budi. Ketika akan berangkat ke luar negeri, ia mengaku tidak bisa menggunakan kartu kredit miliknya sendiri. "Saya pinjam (kartu kredit Budi). Bukan dikasih, tapi uang yang saya titipkan dipotong dari situ," katanya.
Djoko mengatakan, mempunyai penghasilan dari usaha SPBU di Bogor dan Kendal. Ia mengerti sebagai pegawai negeri tidak mungkin melaporkan penghasilan itu. Ia pun kemudian mencari orang yang bisa menyimpan penghasilannya. Dalam satu pertemuan, ia mengatakan, Budi bersedia menjadi tempat penitipan. "Itu September 2010 sampai kasus ini 2012, bulan tujuh," ujar dia.
Karena itu, Djoko membantah telah menerima pemberian dari Budi. Dalam surat dakwaan, disebut Djoko menggunakan kartu kredit BNI 46 atas nama Budi. Kartu kredit itu diberikan sekitar September 2011 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Djoko. Hingga Mei 2012, Djoko disebut sudah menggunakan kartu kredit itu dengan total transaksi Rp 1.564.278.241. Jaksa menyebut Budi yang melakukan pelunasan kartu kredit itu.
Djoko juga menjadi terdakwa dalam kasus simulator SIM ini. Pada September lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Djoko bersalah. Djoko dinilai telah membantu PT CMMA untuk menjadi pemenang tender. Ia juga disebut memperkaya diri senilai Rp 32 miliar. Majelis hakim juga menilai Djoko telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim memvonis Djoko dengan pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.