Jumat 06 Dec 2013 10:55 WIB

Kemenag Diminta Bertanggung Jawab atas Mogok Penghulu di Jatim

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Citra Listya Rini
Pernikahan (Ilustrasi)
Foto: AFP
Pernikahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR meminta Kementrian Agama (Kemenag) bertanggung jawab atas aksi mogok yang dilakukan para penghulu di Jawa Timur (Jatim). Mogok ini terjadi karena pemerintah tidak mampu memberikan solusi atas persoalan biaya yang dihadapi para penghulu saat melakukan pencatatan nikah di luar hari kerja (Sabtu-Ahad). 

"Kemenag harus bertanggung jawab atas demontrasi para penghulu ini," kata anggota Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily ketika dihubungi Republika, Jumat (6/12).

Ace mengatakan saat ini biaya operasional resmi pernikahan bagi para penghulu hanya Rp 30 ribu. Jumlah itu menurutnya jauh dari cukup apabila dikaitkan dengan tugas para penghulu di luar hari kerja resmi (Sabtu-Ahad). 

Ace menyatakan dirinya pernah mendesak Kemenag untuk memprioritaskan penyediaan anggaran bagi para penghulu yang melakukan pencatatan nikah di luar KUA. Sayangnya, desakannya ini belum mendapat perhatian serius. 

"Namun hingga saat ini pemerintah masih menganggap bahwa alokasi untuk ini masih dianggap tidak penting," ujar Ace.

Komisi VIII juga pernah mengusulkan apabila pemerintah tidak dapat menganggarkan biaya untuk para penghulu, maka pemerintah harus menetapkan standardisasi resmi pungutan dari masyarakat. Supaya pungutan yang diambil ke masyarakat tidak berbeda-beda jumlahnya.

Ace mengatakan aksi mogok dan demonstrasi yang dilakukan para penghulu di Jatim mesti dipahami sebagai bentuk kekhawatiran mereka terhadap jerat hukum.

Menurutnya, demonstrasi dan mogok tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran para penghulu akan sanksi gratifikasi yang mungkin mereka terima apabila menerima biaya tambahan pencatatan nikah dari masyarakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement