REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur dan memperingatkan enam stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dalam menyiarkan politik terkait pemilu 2014. Enam lembaga penyiaran itu terdiri dari RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV.
"Enam lembaga penyiaran itu kami nilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk di dalamnya terdapat iklan politik yang menurut KPI mengandung unsur kampanye," kata Ketua KPI, Judhariksawan di Jakarta, Kamis (5/12).
Enam stasiun televisi tersebut dinilai melanggar berdasarkan pengamatan melalui tiga aspek. Yakni dari unsur pemberitaan, penyiaran, dan iklan politik. Dalam mengawal pelaksanaan pemilu 2014, KPI pada 30 September 2013 telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran.
KPI meminta stasiun televisi menjaga netralitas dan tidak menggunakan frekuensi untuk kepentingan golongan tertentu. Apalagi pemilik beberapa stasiun televisi di Indonesia diketahui berafiliasi dengan partai politik.
Menurut Judhariksawan, bentuk pelanggaran yang dilakukan enam stasiun televisi tersebut bervariasi. Melalui pemberitaan, iklan politik, dan program acara. Stasiun televisi tersebut menayangkan ketiga unsur tersebut yang memuat kepentingan pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik. Ketimbang iklan atau pemberitaan tentang partai politik yang lainnya.
"Namun lembaga penyiaran yang pemiliknya berafisilasi dengan partai politik mayoritas lebih banyak melakukan pelanggaran dibanding lembaga penyiaran lain. Ada proporsional yang tidak proporsi," ujarnya.
Misalnya, iklan tokoh calon presiden yang ditayangkan oleh beberapa stasiun televisi. Meski sebenarnya iklan capres tersebut tidak melanggar, namun dalam materi iklan tersebut menampilkan nama, gambar, dan nomor urut partai politik. Serta tagline yang sifatnya mengajak, dan cenderung menunjukkan sisi partai.