Kamis 05 Dec 2013 16:38 WIB
Kasus PLTU Tarahan

Emir Moes: Tak Pernah Bicara dengan Pak Purnomo Yusgiantoro

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Politisi PDIP Emir Moeis
Foto: Antara
Politisi PDIP Emir Moeis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pemenangan tender proyek pembangunan PLTU Tarahan, Izedrik Emir Moeis membantah berbicara dengan Purnomo Yusgiantoro terkait proyek tersebut. Dalam surat dakwaan, Emir disebut berjanji akan menemui Purnomo untuk menyingkirkan salah satu perusahaan.

Dalam surat dakwaan, Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto disebut meminta bantuan Emir. Eko meminta Emir mengupayakan agar pesaing konsorsium Alstom Power Inc, Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation, didiskualifikasi dalam proses lelang. Emir disebut berjanji akan menemui Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Menteri ESDM. 

"Tidak pernah bicara apa pun dengan Pak Purnomo Yusgiantoro," kata dia, setelah membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12).

Emir juga menyangkal telah bertemu dengan Purnomo untuk membahas proses tender proyek PLTU Tarahan, Lampung. Sementara dalam kaitannya dengan Eko, ia tidak mengingat pernah membicarakan proyek tersebut. Bahkan saat membacakan eksepsinya, Emir sempat menyebut masih tidak ingat dengan sosok Eko. "Mungkin karena terlalu banyak bertemu orang, saya sendiri sampai saat ini belum ingat dengan Pak Eko," ujar dia.

Penasihat hukum Emir, Yanuar P Wasesa juga sempat menyinggung soal penyebutan nama Purnomo dalam surat dakwaan. Dalam nota keberatannya, penasihat hukum Emir menyatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang bersangkutan. "Bukan sekadar dimunculkaan agar dakwaan tersebut memiliki daya tarik," kata Yanuar.

Jaksa penuntut umum mendakwa Emir menerima 423.985 dolar AS dari anggota konsorsium Alstom Power. Uang itu diberikan melalui Presiden Pacific Resources Incorporate, Pirooz M Sarafi. Jaksa menyebut uang itu diberikan kepada Emir yang telah mengusahakan konsorsium PT Alstom Power untuk memenangkan proyek pembangunan  PLTU Tarahan, Lampung pada 2004. 

Perbuatan Emir dinilai bertentangan dengan kewajibannya yang saat itu masih sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement