Kamis 05 Dec 2013 16:27 WIB

Puluhan PNS Sleman Tidak Disiplin

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Puluhan Pegawai Negeri Sleman mendapat sanksi karena dinilai melanggar disiplin tahun ini. Salah satu orang diantaranya dipecat karena korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, Iswoyo Hadisuwarno mengatakan ada delapan PNS yang mendapat sanksi berat pada 2013. Dua diantaranya dipecat.

"Dari delapan orang yang mendapat sanksi berat, enam orang turun jabatan selama tiga tahun, satu orang diberhentikan dengan hormat, dan satu orang diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya ditemui di kantor Pemkab Sleman, Kamis (5/12).

Salah seorang yang mendapat sanksi berat karena tersangkut kasus korupsi. "Dia menyalahgunakan wewenang, misalnya diserahi bantuan untuk kelompok masyarakat tapi dipakai sendiri," ujarnya tanpa mau mengungkap identitas pelaku.

Dia mengaku kasus korupsi mantan PNS tersebut telah diputuskan pengadilan.

Seorang PNS yang mendapat sanksi berat lainnya dipecat karena tidak disiplin. Sanksi disiplin tersebut diberikan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa memberi keterangan.

Iswoyo mengaku PNS yang tidak masuk tanpa keterangan 47 hari dalam setahun bisa dipecat.

Sebanyak enam PNS juga mendapat sanksi dengan kategori sedang. Sanksi yang diterima PNS tersebut bervariasi mulai dari penurunan pangkat selama satu tahun serta penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala. Sementara itu, 10 PNS lain mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis.

Iswoyo menegaskan aturan disiplinan melekat sepanjang yang bersanggkutan masih menjadi PNS. "Artinya aturan pegawai tidak hanya berlaku pada jam kerja," ujarnya.

Menurut dia, aturan itu diberlakukan agar PNS mampu menjadi contoh di masyarakat.

Netralitas Pemilu

Salah satu aturan yang harus dipatuhi PNS adalah bersikap netral dalam pemilu. Lantaran hal itu, Iswoyo yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sleman, menegaskan netralitas PNS dalam perayaan Hari Ulang Tahun Korpri ke-42 pada 2013.

Netralitas PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. "Kalau PNS ketahuan tidak netral dalam rangka pileg, pilpres, dan pemilukada maka akan mendapat sanksi," katanya menegaskan.

Iswoyo mengatakan PNS dilarang mengikuti kampanye , menjadi tim sukses, ataupun mensponsori calon anggota legislatif dan partai. "PNS juga dilarang menyalahgunakan wewenang seperti memakai kendaraan dinas untuk kampanye salah satu golongan," ungkapnya. PNS yang melanggar netralitas Pemilu tersebut bisa terancam dipecat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement