REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan fisik yang diterima pembantu berinisial S dari majikannya di Jakarta Timur masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi mengatakan, penyidikan tetap dilakukan, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap mata korban. Sebab, penglihatan korban agak terganggu.
Nantinya akan diputuskan, terganggunya penglihatan S akibat adanya kekerasan atau memang S memiliki penyakit di matanya. "Jika betul karena kekerasan kita akan kenakan UU perlindungan anak," kata Mulaydi, Kamis (5/12).
Masalahnya, kejadian tersebut terjadi pada 2012 ketika korban berumur 17 tahun sekalipun kini korban berumur 18 tahun. Penganiayaan ini terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, dengan periode September hingga Desember 2012.
S yang merasa dianiaya melapor ke Polres Jakarta Timur enam bulan kemudian. Pada Rabu (4/12), suami istri U dan L ditangkap polisi tekait kasus penganiayaan ini, kedua sedang menjalani pemeriksaan intesif kepolisian. "Kita dalami terus," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Ambarita.