Kamis 05 Dec 2013 14:03 WIB

Legislator Golkar Nilai Timwas Century Tidak Salah Panggil Boediono

 Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta
Foto: Antara/Geri Aditya
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century (Timwas Century) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa keputusan Timwas memanggil Wakil Presiden Boediono untuk meminta beberapa klarifikasi terkait kasus Bank Century sudah benar dan tidak menyalahi aturan apapun.

"Keputusan Timwas Century DPR itu tidak menyalahi aturan karena pemanggilan Wapres Boediono ke DPR itu tidak terkait dengan penanganan masalah hukum. Kami hanya akan mengklarifikasi beberapa pernyataan beliau," kata Bambang saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mengatakan bahwa keputusan Timwas Century untuk memanggil Wapres Boediono itu menyalahi aturan.

Bambang mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) pasal 72, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara manapun untuk memberi informasi yang diperlukan dalam mengawasi proses hukum suatu kasus agar terus berjalan hingga tuntas.

"Oleh karena itu, saya agak sedih juga kalau Ketua DPR berpendapat bahwa keputusan Timwas itu menyalahi aturan. Kalau seperti itu, menurut saya, justru Pak Marzuki yang tidak mengerti aturan," ujarnya.

Namun, ia juga mengatakan dirinya memahami posisi Marzuki Alie sebagai kader Partai Demokrat.

"Saya memahami bahwa Pak Marzuki harus berbicara seperti itu karena bagaimana pun beliau kader Partai Demokrat maka harus membela 'habis' pemerintahan ini," katanya.

Anggota Komisi III DPR itu pun mengatakan ia menyadari bahwa sejak awal DPR merupakan lembaga politik, dan bukan lembaga hukum, sehingga tidak mungkin melakukan proses pemeriksaan hukum yang memang bukan kewenangan DPR.

"Maka maksud kami memanggil Pak Boediono itu tidak dalam kapasitas hukum. Ini masalah politik yang harus dilakukan DPR untuk menunaikan tugasnya, yaitu menuntaskan kasus Bank century," kata Bambang.

Ia menambahkan, apabila Wapres Boediono tidak memenuhi undangan Timwas Century DPR sebanyak dua kali, maka Timwas berhak memanggil Boediono secara paksa.

"Jadi, setelah dua kali dipaggil secara patut, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima atau sesuai dengan undang-undang, maka pemanggilan yang ketiga pemanggilan secara paksa," tuturnya.

"Pada intinya, tidak ada yang salah dari pemanggilan ini, tetapi kalau orang Demokrat mengatakan ini salah maka kami sih paham-paham saja karena mereka memang harus begitu," kata Bambang menambahkan.

Tim Pengawas DPR RI untuk kasus Bank Century (Timwas Century) menyepakati memanggil Wakil Presiden Bediono untuk menghadiri rapat timwas pada 18 Desember 2013.

"Timwas telah menyepakati melalui musyawarah mufakat dan dengan berbagai pertimbangan maka Pak Boediono akan dipanggil untuk menghadiri rapat Timwas Century pada 18 Desember," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah memimpin rapat timwas di Jakarta, Rabu (4/12).

Terkait dengan proses pengamanan RI II untuk Wapres Boediono ketika harus menghadiri rapat Timwas Century nanti, ia menilai hal itu sebagai mekanisme biasa yang memang harus dijalani.

"Mengenai prosedur pemanggilan beliau (Boediono) dan sebagainya tentunya ini mekanisme yang biasa," ujarnya.

Ia menjelaskan semua fraksi DPR dalam Timwas Century itu memandang bahwa pemanggilan Wapres Boedino terkait kasus Bank Century memang diperlukan.

"Jadi, semuanya menyepakati bahwa pemanggilan Pak Boediono ini diperlukan. Kami segera melayangkan surat pemanggilan dalam minggu ini," katanya.

Anung menyampaikan, Wapres Boediono dihadirkan pada rapat Timwas Century agar para anggota Timwas dapat mengklarifikasi tindakan Boediono terkait putusan mengeluarkan dana talangan Bank Century ketika dia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement