REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Polisi Oegroseno menjelaskan, Polri memberikan kelonggaran para polwan yang ingin berjilbab dengan BKO alias diperbantukan. Kelonggaran ini menurut Wakapolri menjadi cermin Polri tidak pernah sama sekali melarang polwan berjilbab.
Oegroseno menegaskan, penundaan jilbab hanya upaya Polri menyediakan waktu sampai aturan resmi terkait hijab terbit.
"Tidak pernah ada kata larangan. Untuk kelonggaran ini kita buat yang enak jangan dibuat susah," ujar Wakapolri di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Sebelumnya, Polri bersikeras menunda penggunaan jilbab bagi polwan, menilik banyaknya kesalah impelmentasian polisi Muslimah dalam berhijab. Polri pun meminta waktu merancang detail jilbab agar saat digunakan dapat refleksi semangat Bhayangkara.