Kamis 05 Dec 2013 11:57 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Fungsionaris Demokrat Soal Hambalang

 Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan fungsionaris Partai Demokrat, terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah pembanginan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/12).

Mereka yang dijadwalkan diperiksa adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi VII DPR Johny Allen Marbun dan Ketua Departemen Perhubungan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, namun hingga saat ini keduanya belum datang ke KPK.

KPK sudah memeriksa sejumlah petinggi Demokrat dalam kasus ini antara lain Wakil Ketua Dewan Pembina partai tersebut Marzuki Alie, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua dan Ketua Departemen Perekonomian Sutan Bhatoegana.

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Msons Capital Munadi Herlambang yang merupakan perusahaan subkontraktor di Hambalang. KPK sekarang ni sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 463,66 miliar.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp 800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement