REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengatakan 99 persen pelanggaran melawan arus dilakukan pengendara sepeda motor.
"Mobil tetap ada yang melakukan pelanggaran melawan arus, tetapi sepeda motor sangat mendominasi. Semuanya nanti akan ditindak tegas," kata AKBP Hindarsono dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hindarsono mengatakan penindakan dengan denda tilang tertinggi untuk pelanggaran melawan arus, menaikturunkan penumpang sembarangan dan parkir sembarangan akan segera dilakukan menyusul denda serupa untuk pelanggar jalur bus TransJakarta.
Menurut Hindarsono, saat ini pihaknya masih fokus pada penindakan pelanggar jalur bus TransJakarta yang mulai mendapatkan denda tilang maksimal sejak minggu sebelumnya.
"Kemungkinan minggu depan pelanggaran melawan arus, menaikturunkan penumpang sembarangan dan parkir sembarangan akan dikenai denda tilang maksimal," tuturnya.
Hindarsono mengatakan pelanggaran menaikturunkan penumpang sembarangan selama ini mungkin identik dengan kendaraan umum. Namun, apabila ada kendaraan pribadi yang menaikturunkan penumpang dan menimbulkan kemacetan, tidak menutup kemungkinan juga akan ditindak.
"Kendaraan umum, selain menaikturunkan penumpang, biasanya juga ngetem. Itu yang menyebabkan kemacetan. Kalau ada mobil pribadi yang menaikturunkan penumpang dan menimbulkan macet, pasti juga akan ditindak. Seluruh perilaku pengguna jalan yang menyebabkan kemacetan pasti akan ditindak," jelasnya.