REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota, Banten, Rabu, memusnahkan ganja kering sebanyak 25 kilogram. Kapolres Metro Tangerang Kombespol Riad mengatakan ganja kering yang dimusnahkan itu berasal dari penangkapan tersangka HF, SY, HD, AM (41) dan DW (41).
"Barang yang dimusnahkan berasal dari penangkapan sejumlah tersangka di Kecamatan Benda dan pengembangan ke Sukabumi," kata Kombespol Riad.
Ia mengatakan, kepolisian Polres Metro Tangerang awalnya menangkap tersangka berinisial HF di Kecamatan Benda. Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, kemudian dikembangkan kepada penangkapan tersangka lainnya di Sukabumi beserta barang bukti.
Rencananya, lanjut Kapolres, ganja kering tersebut akan dijual kepada pembelinya yang merupakan pelajar di Kota Tangerang.
"Peredaran ganja kering dengan target sasaran pelajar di Kota Tangerang sudah dapat kita cegah. Kedepannya, akan terus kita tingkatkan pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangerang, KH Junaedi menuturkan, peredaran narkotika di kalangan pelajar telah masuk dalam kategori memperihatinkan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, MUI akan memasukan program dakwah di kalangan pelajar dalam rangka pembekalan.
"Ini adalah salah satu program yang dapat kita lakukan ke depannya," katanya.