REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tiga oknum polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Jember dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ditangkap di Jember, Jumat (29/11), karena terlibat dalam kasus kepemilikan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Ketiga oknum polisi itu ditangkap di sebuah tempat di Desa Randuagung, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember pada Jumat (29/11)," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, Selasa (3/12).
Mereka adalah Brigpol AL yang merupakan anggota Polsek Kalisat-Jember, Brigpol IF merupakan anggota Polres Jember, dan Ipda SM merupakan anggota Direskoba Polda Jatim.
Menurut dia, kasus penangkapan tersebut sebenarnya berawal dari pencarian anggota AL dan IF yang mangkir dari tugas kedinasan selama sebulan dengan menggunakan sebuah mobil dari salah satu tempat penyewaan mobil (rent car) di kabupaten setempat.
"Keberadaan kedua oknum polisi itu berhasil dilacak dari GPS yang terpasang di mobil sewaan itu, sehingga polisi bergerak untuk menangkap Brigpol AL dan Brigpol IF," tuturnya.
Pada saat penangkapan, keduanya bersama dengan anggota Direskoba Polda Jatim berinisial Ipda SM dan polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu poket di dalam mobil yang disewa kedua oknum polisi Jember itu.
"Ketiganya sudah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif bahwa mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Tim Propam Polres Jember saat ini melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga oknum polisi yang kedapatan membawa barang haram itu dan positif memakai narkoba, sehingga sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan kesalahan mereka.